Sertifikasi

KETENTUAN PENGAJUAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP)
PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI)
PERSAGI menetapkan sistem penghargaan kegiatan ilmiah sebagai upaya pembakuan dan secara terus menerus melakukan pembinaan, menilai, dan mengakui setiap kegiatan ilmiah serta kegiatan lain yang berkaitan dengan Profesi Gizi yang diikuti oleh segenap anggotanya. Untuk itu, bagi pelaksana kegiatan pengembangan keprofesian PERSAGI dapat mengajukan akreditasi Satuan Kredit Profesi (SKP) dari PERSAGI dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Umum PERSAGI untuk dapat menerbitkan nilai SKP. Contoh surat permohonan sebagai berikut: 
Contoh Surat Usulan SKP PERSAGI
2. Melampirkan Proposal Kegiatan dengan isi sebagai berikut: – Pendahuluan – Tujuan – Sasaran – Tema Kegiatan – Waktu dan Tempat Pelaksanaan – Peserta – Daftar Pembicara (Dilengkapi CV) – Deskripsi Kegiatan – Susunan Panitia – Materi – RAB & Sponsorship – Contact Person (dilengkapi alamat email dan nomor telefon yang bisa dihubungi)
3. Ketentuan Biaya

4. Permohonan SKP yang sudah dilengkapi berkas diatas dapat dikirimkan melalui: – email persagidpp@gmail.com – fax: 021-7396403 – via POS/JNE ke Sekretariat DPP PERSAGI
5. Permohonan SKP harus dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
6. Kegiatan yang dilaksanakan Instansi atau Institusi diluar PERSAGI harus sepengetahuan DPD PERSAGI setempat.