Dukungan Organisasi Profesi dalam berbagai bidang menjadi salah satu topik yang disampaikan Ketua DPP PERSAGI Ir. Doddy Izwardi, MA, PhD dalam acara Sarasehan Pengurus DPP PERSAGI dengan DPD serta seminat AsDI, AsNI, IsNA, dan DPC se Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlangsung di Mataram, 22 Februari 2025.
Organisasi profesi merupakan organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Kementerian Hukum untuk mengembangkan Profesionalisme dan Pembinaan Kode Etik serta Kode Perilaku profesi jabatan fungsional. Jenis tenaga kesehatan yang termasuk ke dalam tenaga gizi menurut UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada pasal 199 ayat 8 terdiri atas Nutrisionis dan Dietisien.
Nutrisionis merupakan lulusan pendidikan profesi nutrisionis (S1 plus) , sedangkan Registered Nutrisionis (RN) merupakan lulusan PP Nutrisionis + Serprof + STR. Untuk jenjang pendidikan Nutrisionis ada Nutrisionis yang bisa mendapatkan STR adalah lulusan Vokasi dan Profesi.
Dietisien adalah sebutan untuk lulusan pendidikan Profesi Dietisien (S1 plus), sedangkan Registered Dietisien (RD) adalah lulusan pendidikan profesi Dietisien + Sertifikat profesi (lulus ukomnas) + STR.

PERSAGI terus melakukan upaya dalam berbagai bidang pendidikan profesi dietisien dan nutrisionis melalui pengembangan soft skills anggotanya mencakup empati, adaptasi, kerja tim, komunikasi dan kepemimpinan agar dapat bersinergi menjalankan perannya. Selain itu Bapak Doddy mengingatkan perlunya memahami pendekatan transdisiplin, mengingat ilmu gizi itu sangat kompleks mulai dari bicara gizi sampai bagaimana zat gizi yang terdapat dalam bahan makanan itu sampai ke masyarakat dan individu manusia.
Penanganan Stunting perlu menggunakan prinsp-prinsip kebijakan transformasi Kesehatan yang transdiplin mulai dari transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi layanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan dan transformasi SDM kesehatan dan transformasi teknologi kesehatan.