Moh. Alfatih Alfien A F M
Rabu, 26 Juli 2022. Dipimpin oleh Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat, Bapak Dr. Andriyanto, SH, M.Kes dilaksanakan pemabahasan keranga untuk Naskah Akademik Rancangan Undang Undang (RUU) Gizi. Seperti halnya Pertemuan lain, pelaksanaan rapat ini diadakan secara Hybrid, yaitu gabungan Luring dan Daring dengan dominasi pada melalui Daring di aplikasi Zoom Meeting. Rapat kali ini didampingi oleh Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Bapak Pudjo Hartono, MPS.
Sebagai pembuka, Bapak Andriyanto menyampaikan 2 (dua) buah draf terkait RUU Gizi dan Naskah Akademiknya yang masih dalam bentuk kerangka dan terdiri dari beberapa Bab. Pada Draf RUU Gizi sendiri dibuat dengan menggunakan Bahasa Politis dan bukan Bahasa Teknis yang yakni sudah menggunakan Bahasa yang biasa dalam sebuah kebijakan tutur Bapak Joko Susilo, SKM, M.Kes. Draf ini terdiri dari 15 Bab dan 35 Pasal, dimana dibuka dengan Pasal Ketentuan Umum yang berisikan pengertian-pengertian secara teoritis. Sementara pada Draf Naskah Akademik sendiri dibuat 6 Bab dari Pendahuluan sampai dengan Penutup.
Kendati demikian, seluruh peserta rapat tetap menyampaikan pandangannya terkait RUU Gizi ini, karena peraturan ini akan memberikan payung hukum bagi Gizi ke depannya. Mulai dari Pak Abas Basuni Jahari, Pak Minarto, Pak Mohammad Furqan, Bu Triyani, Pak Sugeng Eko, Pak Joko Susilo, Pak Didik Hariyadi, dan Bu Rita semua menyampaikan berbagai tanggapan dan secara garis besar menyarankan untuk dapat dibuat selengkap mungkin dengan tetap memperhatikan update, ruang lingkup dan kajian empiris karena gizi itu cakupannya sangat luas. Rapat ini berlangsung selama 2 jam dan memberikan kesimpulan Rencana Tindak Lanjut, yaitu pelaksanaan Workshop untuk membahas Naskah Akademik dan RUU Gizi ini apabila naskah sudah sampai pada 60% selesai. Semoga Rancangan Undang Undang ini dapat memberikan dampak serta manfaat bagi pelayanan gizi ke depannya.