Biro Hukum Kementerian Kesehatan mempersilakan PERSAGI untuk melakukan audiensi terkait pedoman PGRS terbaru yang akan mengganti Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no. 78 tahun 2013. Seperti telah diketahui bahwa pedoman untuk pelayanan asuhan gizi di Rumah Sakit dan juga akreditasi saat ini masih menggunakan peraturan tersebut. Maka, terkait pembaharuannya saat ini PERSAGI memohon agar dapat ditinjau ulang.
Audiensi difasilitasi dari Biro Hukum Kemenkes sendiri dengan menggunakan zoom meeting pada hari Selasa, 27 September 2022 pukul 9 pagi. Adapun jumlah peserta yang hadir pada zoom kemarin mencapai jumlah 30 orang yang terdiri dari PERSAGI, Biro Hukum Kemenkes, Dit Gizi KIA, dan DItjen Yankes.
Permasalahan yang dibahas sampai terjadi audiensi adalah konsep RPMK yang paling terakhir dimiliki oleh PERSAGI berbeda dengan yang ada di Ditjen Yankes dimana ada beberapa perbaikan yang belum mengajak PERSAGI untuk berdiskusi serta ada beberapa masukan PERSAGI yang nampaknya belum diakomodir oleh Ditjen Yankes.
Sebagai tindak lanjut, konsep terakhir dari RPMK ini (draft 13.a) agar dapat dimintakan untuk dapat dibahas dan ditinjau oleh tim PGRS internal dari PERSAGI sebagai Organisasi Profesi yang membawahi profesi gizi di Indonesia. Serta harapan untuk diadakannya pertemuan kembali dengan Biro Hukum.