IRFA ROFIATUL MILLAH (DPD PERSAGI Banten)
Menindaklanjuti hasil pertemuan yang dilaksanakan oleh Tim Verifikator CPD Online DPP PERSAGI yang dihadiri oleh Verifikator CPD Online DPD PERSAGI seluruh Indonesia. Kegiatan imi berkaitan dengan pemenuhan 5 (lima) ranah yang harus dipenuhi pada penilaian borang CPD Online dan penyelesaian masalah STR yang sudah habis masa berlakunya bagi anggota PERSAGI untuk dapat diselesaikan pada tahun 2023.
Maka dengan dasar tersebut, Tim Verifikator CPD Online DPD PERSAGI Banten menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Aturan Terbaru CPD Online dan Proses Pengajuan eSTR untuk seluruh anggota PERSAGI yang berada di Wilayah Provinsi Banten, yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari DPP PERSAGI dan Konsil Gizi. Narasumber yang hadir dari DPP PERSAGI adalah Kepala Departemen Sertifikasi Bapak Dr. Syarief Darmawan S.ST, M.Kes dan StafSekretariat DPP PERSAGI sebagai Tim Teknis CPD Online yaitu Bapak Rian Ardiansyah, Amd.S.I(Ak), serta Narasumber yang hadir dari Konsil adalah Kepala Divisi Registrasi Konsil Gizi Bapak Zul Amri DCN, M.Kes.
Sosialiasi ini dipandu oleh Ibu Hanifah S.Gz selaku Pengurus DPD PERSAGI Banten sebagai Pembawa acara. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, MARS Gizi, Hymne PERSAGI, Pembacaan doa , dan Sambutan oleh Ketua DPD PERSAGI Banten Ibu Tiara Luthfie, SKM, MKM, RD sekaligus membuka secara resmi kegiatan Webinar Sosialisasi ini.
Pada acara ini, dipandu oleh Moderator yaitu Ibu Irawati SKM, MKM dari Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Profesi DPD PERSAGI Banten, yang membagi penyampaian materi menjadi dua sesi. Sesi yang pertama diisi oleh Narasumber dari DPP PERSAGI, Materi pertama yaitu Sosialisasi Aturan CPD Online oleh Pak Syarief dan materi kedua pada sesi pertama adalah Teknis Pengisian CPD Online yang disampaikan oleh Pak Rian. Saat sesi pertama berlangsung, Pak Syarief menyampaikan bahwasanya dalam Aturan CPD Online belum ada dan tidak ada pembaharuan sejak pertama kali CPD Onlie resmi digunakan pada tahun 2022, yaitu minimal pengumpulan SKP sebanyak 25 SKP dari minimal dua ranah yang ada pada pengisian borang. Hanya saja dalam perjalanannya banyak anggota yang dalam lima tahun , bisa mengumpulkan lebih dari 25 SKP dari lima ranah yang ada pada pengisian borang.
Tidak menutup kemungkinan anggota lain pun bisa mengumpulkan dari lima ranah, tetapi pada teknisnya aturan minimal dua ranah masih diberlakukan untuk anggota disesuaikan dengan passion dan bidangnya masing – masing.

Pak Rian lebih menjelaskan kepada Teknis dan alur pengisian CPD Online, mulai dari registrasi awal, aturan pembayaran iuran, permohonan dan pengisian borang , sekilas teknis Verifikasi yang dilakukan oleh Verifikator DPD dan Verifikator DPP sampai dengan sinkronisasi data CPD Online yang diprakarsai oleh DPP PERSAGI dengan data eSTR yang diprakarsai oleh KTKI atau Konsil Gizi.
Pada Sesi pertama juga, DPD PERSAGI Banten mengkonfirmasi akan menyelenggarakan Pelayanan bagi Anggota yang masa berlaku STR nya sudah habis dalam One Day Service yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Juni 2023 dan meminta Kerjasama dengan Tim Verifkator CPD Online dari DPP PERSAGI untuk turut memproses Pelayanan Keanggotaan di CPD Online, sebagai bentuk tanggungjawab Pengurus DPD PERSAGI Banten dalam melayani Anggota PERSAGI yang ada di Wilayah Provinsi Banten, untuk mewujudkan Tenaga Gizi yang Profesional dan bermutu. Sesi pertama ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dari Peserta Webinar.
Masih dimoderatori oleh Ibu Irawati, sesi kedua dengan Materi Proses Pengajuan ESTR yang disampaikan Kadiv Registrasi Konsil Gizi Bapak Zul Amri. Materi kedua yang disampaikan adalah mengenai kebijakan dan dasar hukum mengapa seluruh Tenaga Kesehatan khususnya Tenaga Gizi yang bekerja harus memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi.

Permenkes No. 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Keshetan , Pasal 85, UU No. 36 Tahun 2014 mengenai pidana tidak memiliki STR dan Surat Edaran Nomor KT.05.02/1/3326/2021 merupakan dasar hukum Tenaga Kesehatan yang Praktik wajib memiliki STR. Selanjutnya adalah teknis dan alur Pengajuan e-STR pada lama KTKI.Kemkes.go.id. Pak Zul dalam materinya menyampaikan bahwa rata – rata pelayanan e-STR yang dilakukan oleh Konsil Gizi adalah 2,3 hari , meski Janji Layanan yang ditetapkan minimal Pelayanan adalah 15 hari, Konsil Gizi bisa mengoptimalkan Pelayanan kepada Tenaga Gizi yang melakukan proses registasri STR. Di dalam materi yang disampaikan telah ditampilkan Frequently Asked Question yang bisa menjadi rujukan apabila peserta pertemua memiliki pertanyaan yang serupa. Sesi kedua juga diakhiri dengan Diskusi dan Tanya Jawab, serta pemberian testimoni dari salah satu Tenaga Gizi yang merasa puas dengan Layanan pengajuan ESTR yang dilayani oleh KTKI khususnya Konsil Gizi.
Sebelum acara ditutup, Panitia membagikan Link Absensi kehadiran Peserta Webinar yang dibagikan 10 menit sebelum acara ditutup, dan total yang mengisi daftar hadir baik Peseerta maupun Panitia adalah 175 orang. Acara ditutup pukul 16.10, dan langsung ditutup dengan arahan oleh Ibu Ketua DPD PERSAGI Banten sekaligus memberikan ucapan Terimakasih kepada Narasumber yang telah berkenan hadir dan berkesempatan menyampaikan materi secara langsung kepada peserta Webinar dan ucapan Terimakasih kepada Panitia Pelaksana yang sudah berusaha menyelenggarakan kegiatan ini sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan lancer dan memberikan efek positif kepada peserta untuk bisa melaksankan pengisian borang CPD Online dan melakukan pengajuan registrasi ESTR seuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, demi mewujudkan Tenaga Gizi yang Profesional dan Bermutu, sehingga Pelayanan Kesehatan yang diberikan Berkualitas.
Editor: Sudikno