PERSAGI menetapkan sistem penghargaan kegiatan ilmiah sebagai upaya pembakuan dan secara terus menerus melakukan pembinaan, menilai, dan mengakui setiap kegiatan ilmiah serta kegiatan lain yang berkaitan dengan Profesi Gizi yang diikuti oleh segenap anggotanya. Untuk itu, bagi pelaksana kegiatan pengembangan keprofesian PERSAGI dapat mengajukan akreditasi Satuan Kredit Profesi (SKP) dari PERSAGI dengan ketentuan sebagai berikut: