Aurasyifa S. Nixon
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, implementasinya tentu tak lepas dari berbagai tantangan. Diskusi intensif yang digelar di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025) lalu, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas sistem dan tata kelola program MBG ini.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Tigor Pangaribuan, menegaskan bahwa program MBG melayani setidaknya 3.000 klien, dengan standar gizi yang telah ditetapkan oleh para ahli, termasuk Prof. Ikeu Tanziha. Untuk memastikan program ini berjalan efektif, BGN tengah menyusun berbagai kebijakan sebagai landasan hukum dan operasional.
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, mulai dari konsultan lingkungan dan sistem manajemen, pusat sistem, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), hingga praktisi dapur umum. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program MBG berjalan komprehensif dan terintegrasi.
Bapanas memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kualitas pangan dalam program MBG. Mereka melakukan sampling dan pengawasan pangan segar, registrasi sarana penyimpanan, penyediaan data pemasok berizin, pendampingan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi konsumsi pangan B2SA (Bergizi, Berimbang, Sehat, dan Aman) berbasis pangan lokal, serta pemberian informasi porsi menu.
PERSAGI mengusulkan beberapa perbaikan penting untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG): perlunya Permenkes baru yang lebih spesifik untuk standar gizi kelompok sasaran, bukan hanya mengacu pada Permenkes 28 tahun 2019; monitoring status gizi klien secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas program dan mencegah masalah kesehatan; penambahan tenaga ahli gizi di setiap SPPG untuk memastikan keamanan pangan; dan penerapan HACCP yang lebih praktis sesuai dengan institusi penyelenggaraan makanan (food service), bukan industri pangan.