Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/h65459/public_html/wp-content/themes/medical-clinic/theme-framework/theme-style/function/template-functions.php on line 614

Identitas

Home / Identitas

Nama

  1. Yang disebut Ahli Gizi adalah Nutrisionis dan Dietisien.
  2. Organisasi yang menghimpun Ahli Gizi disebut dengan Persatuan Ahli Gizi Indonesia disingkat menjadi PERSAGI.
  3. Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai Indonesian Nutrisionist and Dietitian Association.

Kedudukan

PERSAGI berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkedudukan di Daerah Khusus Jakarta. Di tingkat daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

Lambang

  1. Lambang organisasi PERSAGI dan artinya terdapat dalam penjelasan ART, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari AD ini.
  2. Tulisan dalam Lambang organisasi Persatuan Ahli Gizi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Svastha Harena yang berarti Kesehatan melalui Makanan.
  3. Pataka Svastha Harena sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lambang kehormatan PERSAGI.
  4. Tata cara penggunaan Lambang dan Pataka Svastha Harena PERSAGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam ART.

Mars dan Himne

PERSAGI memiliki Mars Gizi dan Himne PERSAGI sebagai atribut organisasi.

Asas

PERSAGI berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedaulatan

Kedaulatan Organisasi PERSAGI ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Nasional PERSAGI..

Sifat

PERSAGI bersifat independen, nirlaba, dan dijiwai oleh Standar Profesi Nutrisionis dan Standar Profesi Dietisien.

Legalitas

PERSAGI adalah satu-satunya organisasi Ahli Gizi di Indonesia sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan, keterampilan, martabat, dan etika Ahli Gizi yang berbadan hukum.

Fungsi

PERSAGI mempunyai fungsi:
a. Sebagai wadah berhimpun para Ahli Gizi Indonesia;
b. Memperjuangkan aspirasi Ahli Gizi Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan; dan
c. Membina para anggota dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Profesi Ahli Gizi serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) dibidang gizi.

Leave a Reply