Tugas Pokok
Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 AD ini, PERSAGI mempunyai tugas pokok:
- Memfasilitasi pengembangan kemampuan profesional bagi para anggota;
- Meningkatkan motivasi anggota dalam upaya pelayanan kegizian;
- Menerapkan standar profesi nutrisionis dan dietisien;
- Meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, pelayanan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni di bidang gizi masyarakat, gizi klinis, gizi institusi dan gizi olahraga;
- Membina hubungan serta kerjasama dengan organisasi di tingkat nasional dan internasional yang berkaitan dengan kegizian;
- Memperjuangkan kepentingan serta kedudukan ahli gizi sesuai dengan harkat dan martabat profesi gizi;
- Melakukan kemitraan dengan pihak-pihak terkait yang tidak bertentangan dengan kode etik ahli gizi;
- Membantu perorangan dan masyarakat dalam mewujudkan status gizi yang baik sesuai daur kehidupan;
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan status gizi perorangan dan masyarakat;
- Memberikan bantuan kepada anggota berkaitan dengan masalah hukum dan etika profesi; dan
- Menyusun program kerja 5 (lima) tahunan terencana dan terstruktur;
- Menyusun struktur organisasi dan personalia untuk menjalankan tugas pokok.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.