DPD PERSAGI BENGKULU GELAR SEMINAR NASIONAL “PENINGKATAN MUTU PELAYANAN GIZI DALAM UNDANG – UNDANG KESEHATAN NOMOR 17/2023 DAN TANTANGAN BAGI ORGANISASI PERSAGI”

DPD PERSAGI BENGKULU GELAR SEMINAR NASIONAL “PENINGKATAN MUTU PELAYANAN GIZI DALAM UNDANG – UNDANG KESEHATAN NOMOR 17/2023 DAN TANTANGAN BAGI ORGANISASI PERSAGI”

Emy Yuliantini

Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Provinsi Bengkulu menggelar Seminar Nasional mendatangkan dengan tema “Peningkatan Mutu Pelayanan Gizi Dalam Undang – Undang Kesehatan Nomor 17/2023 dan Tantangan Bagi Organisasi PERSAGI” di Hotel Adeeva Pantai Panjang Kota Bengkulu. Kamis pagi 14/09/2023. Dengan narasumber Ketua Umum DPP PERSAGI Kombes Rudatin, S, ST. MK, SKM, M.Si, Ketua Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Bengkulu M.Si, Anang Wahyudi, S. Gz, MPH,dan Kaprodi D3 Gizi Poltekkes Kemenkes Bengkulu DR. Merwati, SKM, MKM. Kegiatan Seminar yang dibarengi dengan kegiatan Sumpah Profesi dan Pelantikan Himpunan seminat. Keynote Speaker Ketua PERSAGI Provinsi Bengkulu, Emy Yuliantini, SKM, MPH dalam sambutannya mengatakan, bahwa pihaknya menekankan kepada calon Profesi Ahli Gizi di Provinsi Bengkulu untuk menjunjung tinggi etika terhadap profesi. “Selamat mengikuti Seminar Nasional ini. Semoga ini menjadi langkah awal para calon Profesi Ahli Gizi di Provinsi Bengkulu”, katanya dalam kata sambutan dihadap puluhan calon Profesi Ahli Gizi tersebut.

Ketua umum DPP PERSAGI dalam seminar ini memaparkan bahwa Semua Peraturan Pelaksanaandari Undang Undang dinyatakan MASIH TETAP BERLAKU sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya melakukan berbagai langkah untuk mendukung terbitnya Undang – Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangi Presiden Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu. Kemudian, adanya Program tersebut membuat pelayanan Kesehatan ditengah masyarakat lebih maksimal. Bahkan, Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi tersebut berlaku seumur hidup. Artinya, bahwa calon Profesi Ahli Gizi itu harus lebih meningkatkan potensi palayanan ditengah masyarakat. “Tentu ini menjadi tantangan bagi kita semua, tetapi, untuk memperpanjang SIP dan terkait izin masih tetap diberlakukan SKP “, jelasnya. Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Surat Edaran MENKES No 1911 Tahun 2023. Untuk menjamin Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR dan SIP sebelum ditetapkannyaperaturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tatacara penyelenggaraan registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Ia berharap, para Calon Profesi Ahli Gizi harus lebih meningkatkan kompetensi ditengah masyarakat dengan meningkatkan pelayanan kesehatan tentang gizi “Mari bersama kita manfaatkan Profesi Ahli Gizi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ditengah masyarakat”, demikian Rudatin. Sementara narsumber ke dua bapak Anang menjelaskan Sebanyak 124 anggota PERSAGI Provinsi Bengkulu yang melakuakn sumpah profesi dan 75 orang yang dilakukan Pelantikan PD ASDI, ISNA dan ASNI Provinsi Bengkulu serta Seminar Nasional Gizi dengan Tema “Peningkatan Mutu Pelayanan Gizi Dalam Undang – Undang Kesehatan Nomor 17/2023 dan Tantangan Bagi Organisasi PERSAGI” di Hotel Adeeva Pantai Panjang Kota Bengkulu. Kamis pagi 14/09/2023.