M. Alfatih Alfien A F M Peraturan dan Hukum di bidang kesehatan adalah satu aspek keilmuan yang penting diketahui dan dipelajari oleh para Tenaga Kesehatan. Hal ini karena setiap tindakan yang berkaitan dengan kehidupan seorang warga negara harus memiliki dasar tindakannya, baik itu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Seperti halnya Hukum, kode etik ataupun...
Category: Kegiatan
DPD PERSAGI BANTEN MENYELENGGARAKAN WEBINAR SOSIALISASI ATURAN TERBARU CPD ONLINE DAN PROSES PENGAJUAN E-STR
IRFA ROFIATUL MILLAH (DPD PERSAGI Banten) Menindaklanjuti hasil pertemuan yang dilaksanakan oleh Tim Verifikator CPD Online DPP PERSAGI yang dihadiri oleh Verifikator CPD Online DPD PERSAGI seluruh Indonesia. Kegiatan imi berkaitan dengan pemenuhan 5 (lima) ranah yang harus dipenuhi pada penilaian borang CPD Online dan penyelesaian masalah STR yang sudah habis masa berlakunya bagi anggota...
Kuliah Umum bersama Pakar Fortifikasi Pangan Indonesia
M. Alfatih Alfien A F M Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) bersama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Vokasi Gizi Indonesia (AIPVOGI) menghadiri Kuliah Umum oleh Yayasan Kegizian untuk Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia atau yang biasa disebut KFI. Kuliah Umum ini diadakan pada hari Kamis (04/05/2023) secara luring, daring melalui Zoom Meeting, serta YouTube live. Topik...
Kuliah Umum Poltekkes Kemenkes Jayapura
Rian Ardiansyah Pada tanggal 29 Maret 2023, Ketua Umum DPP PERSAGI, Ibu Rudatin, SSt.MK, SKM, M.Si didampingi oleh Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Bapak Taufik Maryusman, S.Gz, M.Pd, M.Gizi; memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jayapura. Acara tersebut diselenggarakan di Balai Pelatihan Tenaga Kesehatan Propinsi Papua. Acara tersebut dibuka oleh Wakil Direktur I Poltekkes...
SUMPAH/JANJI PROFESI DPD PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI) JAWA TENGAH HARI MINGGU, 19 MARET 2023
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 44 ayat 2 dan ayat (3) poin (d) dan (e) menyebutkan bahwa untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi dan membuat pernyataan mematuhi dan...