IRFA ROFIATUL MILLAH (DPD PERSAGI Banten) Menindaklanjuti hasil pertemuan yang dilaksanakan oleh Tim Verifikator CPD Online DPP PERSAGI yang dihadiri oleh Verifikator CPD Online DPD PERSAGI seluruh Indonesia. Kegiatan imi berkaitan dengan pemenuhan 5 (lima) ranah yang harus dipenuhi pada penilaian borang CPD Online dan penyelesaian masalah STR yang sudah habis masa berlakunya bagi anggota...
Category: Artikel
Kuliah Umum bersama Pakar Fortifikasi Pangan Indonesia
M. Alfatih Alfien A F M Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) bersama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Vokasi Gizi Indonesia (AIPVOGI) menghadiri Kuliah Umum oleh Yayasan Kegizian untuk Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia atau yang biasa disebut KFI. Kuliah Umum ini diadakan pada hari Kamis (04/05/2023) secara luring, daring melalui Zoom Meeting, serta YouTube live. Topik...
Kuliah Umum Poltekkes Kemenkes Jayapura
Rian Ardiansyah Pada tanggal 29 Maret 2023, Ketua Umum DPP PERSAGI, Ibu Rudatin, SSt.MK, SKM, M.Si didampingi oleh Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Bapak Taufik Maryusman, S.Gz, M.Pd, M.Gizi; memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jayapura. Acara tersebut diselenggarakan di Balai Pelatihan Tenaga Kesehatan Propinsi Papua. Acara tersebut dibuka oleh Wakil Direktur I Poltekkes...
PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
Muhammad Reihan Arianda Pertemuan penyusunan dan pembahasan kamus kompetensi teknis jabatan fungsional kesehatan (JFK) dihadiri oleh sembilan tim kompetensi teknis JFK (Dokter, Dokter Pendidik Klinis, Teknisi Gizi, Nutrisionis, Terapis Wicara, Fisikawan Medik, Okupasi Terapis, Refraksionis Optisien, Psikolog Klinis) dan satu tim usulan JFK baru (Dietisien). Tim jabatan fungsional nutrisionis dan dietisien diwakili oleh beberapa pengurus...
SUMPAH/JANJI PROFESI DPD PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI) JAWA TENGAH HARI MINGGU, 19 MARET 2023
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 44 ayat 2 dan ayat (3) poin (d) dan (e) menyebutkan bahwa untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi dan membuat pernyataan mematuhi dan...