M. Alfatih Alfien A F M
Peraturan dan Hukum di bidang kesehatan adalah satu aspek keilmuan yang penting diketahui dan dipelajari oleh para Tenaga Kesehatan. Hal ini karena setiap tindakan yang berkaitan dengan kehidupan seorang warga negara harus memiliki dasar tindakannya, baik itu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Seperti halnya Hukum, kode etik ataupun etika keprofesian juga menjadi landasan seorang Tenaga Kesehatan dalam bekerja dan memberikan pelayanan. Mengartikan bahwa, Hukum dan Etika sangat erat berkaitan dengan profesionalisme seorang Tenaga Kesehatan.

Dengan hadirnya Undang-Undang terbaru dengan nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana mencabut 11 Undang-Undang yang ada sebelumnya, salah satunya UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Menciptakan kepanikan dan hiruk pikuk di kalangan tenaga Gizi. Oleh karenanya menggagagas Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPP PERSAGI) bersama dengan Majelis Kehormatan Etik, dan Disiplin Ahli Gizi (MKEDAG) menyelenggarakan Webinar Berseri Literasi Hukum Kesehatan bagi para Tenaga Gizi, Mahasiswa Gizi, dan Umum yang terbagi menjadi 5 (lima) seri.
Sabtu pagi hari (16/09/2023) diawalilah seri ke-1 Webinar Literasi Hukum Kesehatan yang menghadirkan Narasumber dan Pembahas dengan bahasan topik “Dampak UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bagi Organisasi Profesi”. Webinar ini dibuka oleh Bu Ketua Umum, Bu Rudatin, SSt.MK, SKM, M.Si dengan penjelasan terkait latar belakang harus diadakannya webinar berseri ini. Salah satunya adalah untuk tujuan ahli gizi yang ‘melek hukum’. Bu Ketua Umum pun berpesan agar materi yang didapat ini dapat ditindaklanjuti untuk kelangsungan eksistensi Organisasi Profesi PERSAGI ke depannya.

Mengawali acara, Saudari Sahlatul Maesaroh, S.Gz memandu acara, yang dilanjutkan oleh Bapak Pudjo Hartono, MPS selaku Moderator yang mendampingi para Narasumber dan Pembahas pada hari ini. Peserta webinar ini yang mana dominan mendaftar dengan promo bundling langsung 5 seri, beserta peserta undangan sangat semangat dan merasakan kebutuhan akan materi dan informasi yang akan disampaikan oleh para Narasumber. Dilanjutkan oleh penyampaian materi yang langsung dipaparkan oleh salah satu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH, MH. Beliau memaparkan materi seputar “Penerapan UU Kesehatan bagi Masyarakat.” yang dispesifikan ke peraturan yang membahas tentang keberlangsungan Organisasi Profesi, salah satunya PERSAGI. Materi yang beliau sampaikan kemudian ditanggapi oleh 3 (tiga) orang pembahas dari Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), Bapak Dr. dr. M. Nasser, SpKK., D.Law; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Bapak Sudaryatmo, S.H.,; lalu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI, oleh Bapak Muhamad Isnur, S.H.I., M.H. Terakhir tanya jawab dari peserta yang ditujukan ke Prof Ibnu Sina.
Kegiatan webinar ini kemudian dimulai kembali setelah ISHOMA pada pukul 12.45 dengan kuis dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan sebelum akhirnya masuk ke pemaparan materi kedua. Adalah Pak Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, seorang Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes yang menyampaikan materi seputar “Kesiapan OP PERSAGI mempertahankan Eksistensi sebagai dampak dari UU Kesehatan”. Meskipun bahasan ini cukup sulit dan berat, tetapi materi yang dipaparkan dapat dimengerti dan dipahami. Setelah itu, tanggapan dari para Pembahas yang terdiri dari perwakilan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) oleh Bapak Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, SH, MH, CPMed, CPArb, CPCLE, CMC; lalu Ketua DPD PERSAGI DKI Jakarta oleh Ibu Sunersi Handayani, SKM, MKM; dan ditutup oleh tanggapan dari perwakilan DPD PERSAGI Sulawesi Selatan, Bapak Dr. Sirajuddin, SP, M.Kes. Namun, pada bahasan di sesi kedua ini lebih banyak memberikan tanggapan dari Empiris yang ada di daerah, terutama daerah wilayah DPD PERSAGI DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan.

Kegiatan Webinar ditutup pada pukul 14.35 WIB dan akan dilanjutkan dengan seri selanjutnya pada hari Sabtu, 23 September 2023. Peserta yang ingin mendaftar tetap dapat mendaftar pada link pendaftaran s.id/webhukumpersagi