M. Alfatih Alfien A F M
Webinar Berseri Literasi Hukum Kesehatan yang diadakan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPP PERSAGI) memasuki seri kedua yang diadakan pada hari Sabtu (23/09/2023) bersama dengan dua narasumber dari instansinya masing-masing. UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan nomenklatur terkait Konsil yang di dalamnya ada Konsil Gizi. Serta Kolegium yang pada UU tersebut disebutkan sebagai kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Kolegium Ilmu Gizi Indonesia (KIGI) yang menjadi bagian dari PERSAGI tidak terlepas dari amanat yang disampaikan Undang-undang sebagai apa yang disebut sebagai Kolegium.

Bu Gunarti Yahya, DCN, MM, RD selaku Ketua Konsil Gizi dan Pak Dr. Minarto, MPS selaku Ketua KIGI memberikan pemaparan terkait keberadaan Konsil dan Kolegium pada UU Kesehatan pada hari ini. Dimulai dengan materi seputar level Kompetensi Tenaga Gizi : Nutrisionis dan Dietisien, Konsil Gizi, tugas wewenang dan Kelembagaan dari Konsil itu sendiri. Dilanjutkan materi Pak Minarto Dalam konteks hukum, perbandingan antara undang-undang lama dan baru dalam ilmu gizi adalah hal yang krusial. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang dapat dianggap sebagai ilmu yang sah, yang memerlukan proses pembuktian yang kuat.
Setelah pemaparan materi, peserta yang ingin bertanya harus menunggu untuk mendengarkan tanggapan dari para Pembahas yang terdiri dari praktisi baik di Gizi Masyarakat, oleh Bu Novia Wahyu Diana, S.Gz dari Puskesmas IV Koto Kabupaten Agam Sumatera Barat serta praktisi di Gizi Klinis oleh Pak August Porajou Watak, SST dari RS Kandau Manado. Selain itu pembahas lain dari DPD PERSAGI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Bapak Denny Apriyanto, S.Gz, M.Gizi. Terakhir dari Poltekkes Kemenkes Bandung oleh Bapak Dr. Suparman, SKM, M.Sc. Semua pembahas memiliki sudut pandangnya sendiri, tetapi lebih banyak membahas terkait Keprofesian dan kerjasama interprofesional di Gizi.

Seperti sebelumnya, tanya jawab dari peserta dilaksanakan setelah tanggapan pembahas. Umumnya peserta memberikan pertanyaan terkait STR dan SIP yang disebutkan pada UU Kesehatan. Namun, jawaban terkait STR yang disampaikan lebih rinci dijawab pada materi webinar seri 4 nanti. Kegiatan Webinar ditutup lebih cepat, yaitu pada pukul 11.45 WIB dan akan dilanjutkan dengan seri selanjutnya pada hari Sabtu, 30 September 2023. Peserta yang ingin mendaftar tetap dapat mendaftar pada link pendaftaran s.id/webhukumpersagi